loading...

ALLAHUAKBAR ...!!!! RATUSAN RIBU PNS "IKAT PERUT" DENGAN KEBIJAKAN INI....

Pemerintahan Joko Widodo membekukan pencairan dana alokasi umum (DAU) se besar Rp 19,4 triliun lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK.07/2016. Pembekuan dana DAU jadi informasi buruk bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di 169 pemerintah daerah. Lantaran, dgn dibekukannya dana DAU, sehingga gaji PNS terancam tidak dibayarkan selama empat bln, sejak mulai September hingga Desember 2016.

Pembekuan dana DAU se besar Rp19,4 triliun, yang merupakan jatah dari 169 pemerintah daerah dilakukan dalam rangka penyesuaian porsi belanja negara pada paruh ke-2 th ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengemukakan, ada tiga faktor yg jadi pertimbangan Kemenkeu dalam menunda penyaluran DAU, yaitu perkiraan kapasitas fiskal, kepentingan belanja & perkiraan posisi saldo kas di daerah pada akhir th.

Adapun daerah-daerah yg DAU-nya ditunda penyalurannya ialah yg proyeksi saldo kas akhir tahunnya masuk jenis amat sangat tinggi, cukup tinggi, & sedang.

Kebijakan pemerintah Joko Widodo ini menciptakan kepala daerah kelimpungan. Mereka ketar-ketir mencari dana talangan supaya mampu membayar gaji PNS tatkala empat bln ke depan.

Beberapa kepala daerah memprotes kebijakan itu. Dikarenakan, kebijakan itu dapat menciptakan PNS di daerah tak gajian. Padahal, PNS diangkat oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Dikarenakan itu, amat tak logis jikalau pemerintah pusat melimpahkan kewajibannya terhadap pemerintah daerah.

Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman menuturkan, penundaan atau pembekuan DAU amat sangat tak logis, sebab anggaran dari pemerintah pusat itu sebahagian besar buat penghasilan pegawai negeri sipil (PNS).


“Logikanya DAU itu enggak dapat ditahan lebih-lebih dipotong, sebab peruntukan DAU itu kan sebesar-besarnya utk keperluan PNS. Nah, PNS kan yg menentukan keseluruhan urusan pusat,” ungkap Usmar, seperti diberitakan Radar Bogor, Kamis (25/8/2016).

Meski pembekuan atau penundaan itu benar dilakukan kata beliau, pihaknya langsung melaksanakan rasionalisasi anggaran biar hak-hak PNS di Pemkot Bogor tidak terganggu.

“Kalaupun itu berlangsung sehingga daerah (Pemkot Bogor) wajib laksanakan rasionalisasi anggaran dengan cara menghentikan beberapa proyek yg tidak strategis, & mendorong program-program wajib saja,” tambah Usmar.


Di Surabaya, sejumlah 16 ribu PNS terancam tak gajian selama empat bln akibat kebijakan tersebut. Sementara di Kab Bogor, sejumlah 20 ribu PNS akan mengalami hal serupa. Begitupula dgn 167 daerah yang lain di Indonesia.

“Kalau DAU seratus prosen kita gunakan utk upah. Itu pun umumnya kurang. Saya tidak sanggup membayangkan apabila ditunda, masak gajinya kita kurang,” ungkap Walikota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma, Rabu (24/8).

Berikut 10 Propinsi korban pembekuan DAU terbesar pemerintah Joko Widodo : 

1. Propinsi Jawa Timur Rp302,8 miliar 

2. Propinsi Sumatera Utara Rp290,4 miliar 

3. Propinsi Kalimantan Barat Rp270,4 miliar 

4. Propinsi Nusa Tenggara Timur Rp242,08 miliar 

5. Propinsi Lampung ` Rp239,28 miliar 

6. Propinsi Kalimantan Tengah Rp234,44 miliar 

7. Propinsi Sumatera Barat Rp228,48 miliar 

8. Propinsi Jawa Barat Rp225,76 miliar 

9. Propinsi Sulawesi Tenggara Rp217,36 miliar 

10. Propinsi Sumatera Selatan Rp194 miliar. 

BACA  : http://khofifahraisya.blogspot.co.id/2016/08/heboh-bukan-bom-atom-yang-memaksa.html

Berikut 10 kabupaten/kota korban pembekuan Dana DAU terbesar pemerintah Joko Widodo 

1. Kab Bogor Rp347,24 miliar 

2. Kab Garut Rp327,48 miliar 

3. Kota Bandung Rp302,8 miliar 

4. Kab Banyumas Rp253,2 miliar 

5. Kab Cilacap Rp250,68 miliar 

6. Kab Jember Rp247,68 miliar 

7. Kab Kediri Rp224,92 miliar 

8. Kota Surabaya Rp223,32 miliar 

9. Kab Merauke Rp223,24 miliar 

10. Kota Semarang Rp219,36 miliar 


Sumber : NUSANEWS.com
sumber ; http://khofifahraisya.blogspot.co.id/2016/08/allahuakbar-ratusan-ribu-pns-ikat-perut.html
Tekan 2 kali (X) tuk menutup
Dukung kami dengan ngelike fanspagenya x